PIMPINAN PUSAT IKATAN KELUARGA PONDOK MODERN
(PP IKPM) GONTOR
PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR
PERIODE: 2024 – 2029
Ketua Umum : H. Noor Syahid, M.Pd.
Ketua I : H. Saepul Anwar, M.Pd.
Ketua II : Drs. H. Rif’at Husnul Ma’afi, M.Ag.
Sekretaris I : Dr. H. Umar Said Wijaya, M. Pd.
Sekretaris II : H. Fawwaz Ahmad Zarkasyi, Lc., M.A.
Bendahara : Rizfi Syarif, S.T., M.Kom.
Bidang-bidang
Pendidikan : H. Suwarno TM, S.Ag.
H. Husni Dzahabi, Lc.
Dakwah & Sosial Budaya: Sabar, S.Ag., M.H.
Dr. Riza Azhari, M.Pd.I.
Ekonomi : H. Suraji Badi’, S.Ag., M.H.
Mahbub Al Aziz, S.Ag.
Layanan Informasi : Dr. Kurnia Rahman Abadi, M.M.
Afique Rahmadiansyah, S.E.I.
Keputrian : Hj. Iif Atikah, M.Pd.
Feryna, S.H.I.
Hj. Dhoriefah Niswah El Fidaa’, Lc., M.A Diterbitkan Oleh Sekretariat PP IKPM Gontor 2024-2029
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 02/MUBES-XII/IKPM/VII/2024
Musyawarah Besar XII Ikatan keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor tahun 2024, setelah:
MENGINGAT:
1. Anggaran Dasar IKPM Gontor;
2. Anggaran Rumah Tangga IKPM Gontor;
3. Tata Tertib Musyawarah Besar XII IKPM Gontor;
MEMPERHATIKAN:
1. Hasil Sidang Komisi pada Musyawarah Besar XII IKPM Gontor tanggal 27 Juli 2024;
2. Usulan dan tanggapan peserta Sidang Paripurna pada Musyawarah Besar XII IKPM Gontor tanggal 28 Juli 2024;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
PERUBAHAN AD & ART IKPM GONTOR SESUAI DENGAN HASIL MUSYAWARAH BESAR XII IKATAN KELUARGA PONDOK MODERN GONTOR.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.
Gontor, 28 Juli 2024
Pimpinan Sidang Paripurna
Dr. Riza Azhari, M.Pd.I
ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN KELUARGA PONDOK MODERN (IKPM)
GONTOR PONOROGO
MUKADIMAH
BismillahirrahmanirrahimKami, Keluarga Pondok Modern Gontor menyadari kewajiban menjunjung tinggi agama Islam, mempertahankan kepribadian bangsa Indonesia, aktif berbakti kepada agama, bangsa, dan negara, serta sadar akan fungsi Pondok Modern Gontor sebagai Lembaga Pendidikan Islam yang membentuk karakter umat dan berkhidmat kepada masyarakat untuk mensejahterakan lahir batin, dunia akhirat.
Dengan penuh rasa tanggung jawab atas terselenggaranya kekeluargaan, persaudaraan, dan persatuan keluarga besar Pondok Modern Gontor, maka dengan memohon taufiq dan hidayat Allah SWT, kami membentuk organisasi Ikatan Keluarga Pondok Modern Gontor dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, SIFAT, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NamaOrganisasi ini bernama "Ikatan Keluarga Pondok Modern Gontor" disingkat IKPM Gontor.
Pasal 2
Sifat
Organisasi ini bersifat kekeluargaan.
Pasal 3
Waktu
IKPM Gontor didirikan pada tanggal 25 Shafar 1367 bertepatan dengan 17 Desember 1949 di Yogyakarta, untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 4
Kedudukan
Pimpinan Pusat IKPM Gontor berkedudukan di Pondok Modern Darussalam Gontor, Mlarak, Ponorogo, Jawa Timur.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Asas
IKPM Gontor berasaskan Islam.
Pasal 6
Tujuan
IKPM Gontor bertujuan:
1. Mempererat kekeluargaan dan membina persatuan umat;
2. Menyempurnakan budi pekerti dan kecerdasan para anggota dalam rangka pengabdian kepada agama, bangsa, dan negara;
3. Mengusahakan kesejahteraan anggota; dan Turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan hidup Pondok Modern Darussalam Gontor dalam rangka mencapai cita-cita menjunjung tinggi agama Islam sesuai dengan Piagam Penyerahan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor pada tanggal 28 Rabiul Awal 1378 yang bertepatan dengan 12 Oktober 1958.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 7
1. IKPM Gontor berusaha untuk:
2. IKPM Gontor mengadakan kegiatan di bidang:
3. IKPM Gontor membentuk dan memiliki forum-forum sesuai dengan bidang keahlian dan kecenderungan masing-masing.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 8
Sumber Dana
Dana IKPM Gontor didapat dari:
1. Iuran anggota; dan
2. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 9
Anggota
Anggota IKPM Gontor terdiri dari:
1. Anggota biasa; dan
2. Anggota kehormatan.
Pasal 10
Kepengurusan
Pengurus IKPM Gontor terdiri dari:
1. Pimpinan Pusat (PP);
2. Pimpinan Cabang (PC); dan
3. Pimpinan Cabang Istimewa (PCI).
Pasal 11
1. Masa BaktiMasa bakti Pimpinan Pusat, dan Pimpinan Cabang adalah 5 (lima) tahun.
2. Masa bakti Pimpinan Cabang Istimewa minimal 1 (satu) tahun.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
Musyawarah
Musyawarah IKPM Gontor terdiri dari:
1. Musyawarah Besar;
2. Musyawarah Cabang; dan
3. Musyawarah Cabang Istimewa
Pasal 13
Rapat
Rapat IKPM Gontor terdiri dari:
1. Rapat Kerja Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Cabang Istimewa;
2. Rapat Pimpinan Pusat;
3. Rapat Pimpinan Cabang; dan
4. Rapat Pimpinan Cabang Istimewa.
BAB VII
KETENTUAN UMUM DAN PERUBAHAN
Pasal 14
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam Musyawarah Besar.
2. Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan oleh Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.
3. Perubahan Anggaran Dasar dapat diubah langsung oleh Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.
Pasal 15
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 16
1. Anggaran Dasar ini diubah oleh Musyawarah Besar XII IKPM Gontor di Gontor Ponorogo, pada tanggal 22 Muharram 1446 H/ 28 Juli 2024 M.
2. Perubahan Anggaran Dasar ini berlaku setelah disetujui/disahkan oleh Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.
Ditetapkan di Gontor
Ahad, 22 Muharram 1446 /28 Juli 2024
Pimpinan Sidang,
Dr. H. Umar Said Wijaya, M.Pd.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KATAN KELUARGA PONDOK MODERN (IKPM)
GONTOR PONOROGO
BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah orang per orang yang pernah belajar minimal 1 (satu) tahun di Pondok Modern Darussalam Gontor pada jenjang:
1. KMI; dan/atau
2. Perguruan Tinggi (PTD, IPD, ISID, atau UNIDA).
Pasal 2
Anggota Kehormatan
1. Anggota kehormatan adalah setiap muslim yang berjasa terhadap IKPM Gontor dan/atau kepada Pondok Modern Darussalam Gontor.
2. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh anggota dan/atau pengurus IKPM Gontor.
3. Setelah memperoleh persetujuan Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor dan kesediaan yang bersangkutan, Pimpinan Pusat IKPM Gontor menerbitkan surat keputusan penetapan anggota kehormatan.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak anggota:
a. Setiap anggota berhak mendapat pembinaan; dan
b. Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Cabang Istimewa
2. Kewajiban anggota:
a. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik IKPM Gontor dan Pondok Modern Darussalam Gontor;
b. Menaati seluruh peraturan dan keputusan Pimpinan IKPM Gontor; dan
c. Membayar uang iuran tahunan yang nominalnya ditentukan oleh PP IKPM Gontor.
Pasal 4
Hilangnya Keanggotaaan
Anggota IKPM Gontor akan kehilangan keanggotaannya apabila:
1. Meninggal dunia; dan/atau
2. Diberhentikan karena merugikan organisasi atau Pondok Modern Darussalam Gontor.
BAB II
PENGURUS
Pasal 5
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat terdiri dari: ketua umum dan beberapa ketua, sekretaris umum dan beberapa sekretaris dan bendahara umum dan beberapa bendahara.
2. Calon-calon Pimpinan Pusat diajukan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor untuk dipilih oleh MUBES dan disahkan/dilantik oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai mandataris Badan Wakaf.
3. Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor dapat menetapkan Pimpinan Pusat yang berbeda dengan yang dipilih oleh MUBES.
Pasal 6
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa bidang sesuai dengan kegiatan IKPM.
2. Pimpinan Cabang diajukan dan dipilih oleh anggota melalui musyawarah cabang dan disahkan oleh Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Pusat dapat menetapkan Pimpinan Cabang yang berbeda dengan yang dipilih oleh anggota cabang.
Pasal 7
1. Pimpinan Cabang IstimewaPimpinan Cabang Istimewa sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa bidang sesuai dengan kegiatan IKPM.
2. Pimpinan Cabang Istimewa diajukan dan dipilih oleh anggota melalui musyawarah Cabang Istimewa dan disahkan oleh Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Pusat dapat menetapkan Pimpinan Cabang Istimewa yang berbeda dengan yang dipilih oleh anggota Cabang Istimewa.
Pasal 8
Pergantian Pengurus
1. Pergantian antar waktu Ketua Umum Pimpinan Pusat IKPM Gontor dilakukan oleh Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.
2. Pergantian antar waktu Pimpinan Pusat IKPM Gontor dilakukan melalui Rapat Pimpinan Pusat dengan persetujuan Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.
3. Pergantian antar waktu Ketua Pimpinan Cabang/Cabang Istimewa dilakukan melalui Rapat Pimpinan Cabang/Cabang Istimewa dengan persetujuan Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan Pusat dapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan Cabang/Cabang Istimewa.
5. Pergantian antar waktu Pimpinan Cabang/Cabang Istimewa melalui rapat Pimpinan Cabang/Cabang Istimewa dengan persetujuan Pimpinan Pusat.
BAB III
CABANG
Pasal 9
1. Pembentukan Cabang/Cabang Istimewa
2. Cabang dapat dibentuk di suatu kabupaten/kota atau beberapa kabupaten/kota yang berdekatan.
3. Cabang Istimewa dapat dibentuk di suatu negara atau gabungan beberapa negara berdekatan.
4. Pembentukan cabang/Cabang Istimewa mempunyai anggota sekurang-kurangnya 9 orang dengan persetujuan Pimpinan Pusat IKPM Gontor.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Cabang/Cabang Istimewa
1. Hak Cabang/Cabang Istimewa:
a. Setiap Cabang/Cabang Istimewa berhak mendapatkan pembinaan dari Pimpinan Pusat IKPM Gontor;
b. Setiap Cabang/Cabang Istimewa berhak mendapatkan bagian dari iuran tahunan anggota; dan
c. Mengusulkan calon anggota kehormatan IKPM Gontor.
2. Kewajiban Cabang/Cabang Istimewa:
a. Menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pondok Modern Darussalam Gontor;
b. Menaati AD & ART IKPM Gontor serta seluruh keputusan dan kebijakan Pimpinan Pusat IKPM Gontor;
c. Mengumpulkan iuran tahunan anggota; dan
d. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat IKPM Gontor.
BAB IV
FORUM
Pasal 11
Pembentukan Forum
1. Forum dapat dibentuk sesuai dengan bidang keahlian dan kecenderungan masing-masing.
2. Pembentukan Forum dapat dilakukan atas inisiatif anggota dan/atau PP IKPM Gontor.
3. Pengurus dari Forum dilantik dan disahkan oleh Pimpinan Pusat IKPM Gontor.
4. Pembentukan forum dilengkapi dengan koordinator wilayah.
Pasal 12
Pengurus Forum
1. Pengurus Forum sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan Forum.
2. Pengurus Forum diajukan dan dipilih oleh anggota melalui Musyawarah Forum dan disahkan oleh Pimpinan Pusat IKPM.
3. Pimpinan Pusat IKPM dapat menetapkan Pengurus Forum yang berbeda dengan yang dipilih oleh Pengurus Forum.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Forum
Hak Forum:
Setiap Forum berhak mendapatkan pembinaan dari Pimpinan Pusat IKPM Gontor.
Kewajiban Forum:
1. Menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pondok Modern Darussalam Gontor;
2. Menaati AD & ART IKPM Gontor serta seluruh keputusan dan kebijakan Pimpinan Pusat IKPM Gontor; dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat IKPM Gontor.
Pasal 14
Pergantian Pengurus Forum
1. Pergantian antar waktu Ketua Forum dilakukan melalui Rapat Pengurus Forum dengan persetujuan Pimpinan Pusat IKPM.
2. Pimpinan Pusat IKPM dapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Forum.
3. Pergantian antar waktu Pengurus Forum melalui rapat Pengurus Forum dengan persetujuan Pimpinan Pusat IKPM.
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 15
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar diadakan 5 (lima) tahun sekali.
2. Musyawarah Besar diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat IKPM Gontor.
3. Musyawarah Besar dihadiri oleh:
a. Pimpinan Pusat;
b. Utusan Pimpinan Cabang;
c. Utusan Forum-Forum di bawah IKPM Gontor; dan
d. Peninjau.
4. Jumlah Utusan Pimpinan Cabang, Utusan Forum-Forum dan Peninjau ditentukan oleh Pimpinan Pusat IKPM Gontor.
5. Musyawarah Besar berwenang untuk:
a. Meminta laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat;
b. Memilih calon Pimpinan Pusat IKPM Gontor yang telah diajukan oleh Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor; dan
c. Mengubah dan menetapkan:
Pasal 16
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali.
2. Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang IKPM Gontor.
3. Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a. Pengurus Cabang;
b. Anggota Cabang; dan
c, Peninjau.
4. Peninjau ditentukan oleh Pimpinan Cabang IKPM Gontor.
5. Musyawarah Cabang berwenang untuk:
a. Meminta laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang;
b. Memilih dan mengusulkan calon Pimpinan Cabang IKPM Gontor; dan
c. Menetapkan Program Kerja Cabang.
Pasal 17
Musyawarah Cabang Istimewa
1. Musyawarah Cabang Istimewa diadakan pada akhir masa kepengurusan.
2. Musyawarah Cabang Istimewa diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Istimewa IKPM Gontor.
3. Musyawarah Cabang Istimewa dihadiri oleh:
a. Pengurus Cabang Istimewa;
b. Anggota Cabang Istimewa; dan
c. Peninjau.
4. Peninjau ditentukan oleh Pimpinan Cabang Istimewa IKPM Gontor.
5. Musyawarah Cabang Istimewa berwenang untuk:
a. Meminta laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Istimewa;
b. Memilih dan mengusulkan calon Pimpinan Cabang Istimewa IKPM Gontor; dan
c. Menetapkan Program Kerja Cabang Istimewa.
Pasal 18
Biaya Musyawarah
1. Biaya Musyawarah Besar ditanggung oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang
2. Biaya Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Istimewa ditanggung oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Istimewa.
BAB VI
RAPAT
Pasal 19
Rapat
Rapat IKPM Gontor terdiri dari:
1. Rapat Kerja Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang/Cabang Istimewa;
2. Rapat Pimpinan Pusat; dan
3. Rapat Pimpinan Cabang/Cabang Istimewa.
Pasal 20
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja dilaksanakan sekali dalam setahun oleh Pimpinan Pusat/Pimpinan Cabang/Pimpinan Cabang Istimewa untuk melakukan evaluasi program kerja tahun berjalan dan merencanakan rencana kerja tahun berikutnya.
2. Rapat Kerja berpedoman kepada hasil-hasil dan keputusan Musyawarah Besar/Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Istimewa.
Pasal 21
Rapat Pimpinan
1. Rapat Pimpinan adalah rapat yang diadakan Pimpinan Pusat/Pimpinan Cabang/Pimpinan Cabang Istimewa sesuai kebutuhan dan kondisi organisasi.
2. Rapat Pimpinan dihadiri oleh Pimpinan Pusat/ Pimpinan Cabang/ Pimpinan Cabang Istimewa.
3. Rapat Pimpinan berwenang melakukan pergantian pengurus antar waktu, kecuali Ketua Umum.
Pasal 22
Kuorum
1. Setiap Musyawarah/rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah yang berhak hadir.
2. Apabila kuorum tidak terpenuhi, musyawarah/rapat diundurkan sampai waktu tertentu dengan kesepakatan peserta. Selanjutnya musyawarah/rapat tetap dilanjutkan dan dianggap sah.
BAB VII
KEGIATAN
Pasal 23
Pendidikan
1. Mendorong terlaksananya Pondok Pesantren dengan Sistem Gontor.
2. Mendorong terselenggaranya pendidikan atau bimbingan belajar non formal.
3. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendidik para anggota dan masyarakat.
4. Membentuk Forum Pesantren Alumni Gontor (FPA Gontor).
Pasal 24
Dakwah dan Sosial Budaya
1. Membina masyarakat masjid, mushalla, dan majelis ta’lim.
2. Mendorong penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf untuk kepentingan pendidikan dan dakwah khususnya anggota IKPM Gontor.
3. Menyelenggarakan kegiatan dakwah, sosial budaya, seni, dan olahraga.
4. Membentuk:
Pasal 25
Ekonomi
1. Mendorong Cabang dan Forum untuk melakukan usaha ekonomi di bidang perdagangan umum, jasa, dan industri.
2. Membentuk Forum Bisnis (FORBIS) IKPM Gontor.
Pasal 26
Layanan Informasi
1. Menyebarluaskan informasi terbaru tentang Pondok Modern Darussalam Gontor dan IKPM Gontor.
2. Menerbitkan buletin dan/atau karya tulis baik cetak maupun elektronik.
3. Mendata anggota IKPM Gontor.
Pasal 27
Keputrian
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mewadahi anggota khusus putri.
2. Berkoordinasi dengan bidang keputrian PC IKPM, forum-forum, dan koordinator tiap angkatan Gontor Putri dalam melaksanakan kegiatan bidang keputrian.
3. Memfasilitasi terbentuknya kelompok kerja (pokja) yang sesuai dengan nilai Gontori di bawah bidang keputrian.
Pasal 28
Kerjasama
IKPM Gontor dapat bekerjasama dengan pihak lain yang saling menguntungkan dan tidak mengikat dalam waktu tertentu.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 29
Iuran Anggota
1. Iuran anggota digunakan untuk kepentingan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang/Cabang Istimewa IKPM Gontor yang nominalnya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IKPM Gontor.
BAB IX
ATURAN UMUM DAN PERUBAHAN
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IKPM Gontor.
Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar.
BAB X
PENGESAHAN
Pasal 32
1. Anggaran Rumah Tangga ini diubah oleh Musyawarah Besar XII IKPM Gontor di Gontor Ponorogo, pada tanggal 22 Muharram 1446 H/28 Juli 2024 M
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku setelah disetujui/disahkan oleh Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.
Ditetapkan di Gontor
Ahad, 22 Muharram 1446/28 Juli 2024
Pimpinan Sidang,
Dr. H. Umar Said Wijaya, M.Pd.